Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Resmi Sahkan Tiga Raperda Strategis

Infrastruktur2602 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Menggelar Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Selasa (07/04/2026).

Tiga regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan pengesahan ketiga Raperda ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar memiliki peran penting sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“BUMD memiliki peran strategis dalam penyediaan barang dan jasa publik, membuka lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan di daerah,” ujarnya usai rapat paripurna.

Selain itu, DPRD juga melakukan penyempurnaan regulasi pasar agar tercipta keseimbangan antara pasar rakyat dan pasar modern, sehingga keduanya dapat berkembang secara adil tanpa diskriminasi.

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam proses pembahasan hingga pengesahan Raperda.

“Kami yakin implementasi peraturan daerah ini akan berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembentukan Perda ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebelum disahkan, ketiga Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur dengan sejumlah penyempurnaan teknis agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selanjutnya, dokumen persetujuan bersama akan dikirim kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.(Ucik/Yet)

Komentar