Sumenep, Bongkar86.com – Gelar judi sabung ayam, dua orang tersangka diamankan Satreskrim Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, Kamis 21/1/2021.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/2/1/RES.1.12/2021/RESKRIM/SPKT POLRES SUMENEP, tanggal 17 Januari 2021. Kedua tersangka merupakan warga Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa penggerebekan judi sabung Ayam di Talango tersebut adanya informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat judi sabung Ayam.
“Kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh anggota Resmob yaitu berinisial M dan A keduanya warga Talango.
Menurut Widi, barang bukti yang diamankan dilokasi diantaranya dua ekor Ayam jago yang di duga milik tersangka, kalangan/arena sabung Ayam yang terbuat dari spon warna hitam, dan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Widi menjelaskan, motif tersangka melakukan perjudian jenis Ayam ini semata-mata untuk mendapatkan keuntungan dari pihak lawan dengan hasil menang taruhan bertarung/mengadu Ayam tersebut.
Kedua tersangka di jerat pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUH Pidana, dengan ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun.(Dila/Rest)
Komentar