SUMENEP, Bongkar86.com – Puluhan jurnalis di Pamekasan, Madura Jawa Timur, melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRD Pamekasan, Jumat (17/5/2024).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Mohammad Khairul Umam menjelaskan, ada dua Pasal dalam RUU Penyiaran yang berpotensi membunuh kebebasan pers.
“Pertama, Pasal 56 ayat 2 yang berisi larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,” ungkapnya saat orasi
Kemudian yang kedua, kata Irul Pasal 42 ayat 2, yang berbunyi, penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan Dewan Pers (DP).
Tentu ini alarm bahaya bagi pers di Indonesia, sebab investigasi adalah puncak penugasan jurnalis. Jika dilarang, tentu ini membungkam kami,” ucap Irul
Irul menegaskan, pihaknya mengaku tidak sepakat apabila sengketa jurnalistik ditangani oleh KPI. Karena kemungkinan diintervensi oleh pihak-pihak tertentu, sehingga penyelesaiannya tidak independen.
“Kami meminta kepada DPRD Pamekasan melanjutkan tuntutan kami ke DPR pusat agar RUU tersebut tidak disahkan, dan wajib diperbaiki lagi.
Terkait permintaan tersebut, Irul mengatakan akan menunggu informasi lanjutan dari DPRD Pamekasan apakah tuntutannya sudah benar-benar disampaikan ke pusat atau tidak.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto berjanji akan segera melaporkan tuntutan para jurnalis Pamekasan itu ke pimpinannya.
“Kebetulan anggota yang lain sedang perjalanan dinas, namun kami pastikan tuntutan tersebut segera diantarkan ke Jakarta, ” terangnya
Bahkan, Kami akan bergerak cepat, untuk mengantarkan ke Jakarta,” pungkasnya.(Ayud/Apo)
Komentar