Galian C Ilegal Bertahun-tahun Diduga Jadi Upeti Pemkab, Dinas DPMPTSP Sumenep Berdalih Izin Kewenangan Prov Jatim

Infrastruktur122 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Terkait soal izin usaha pelaku usaha tambang galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, itu kewenangan Provinsi Jawa Timur.

Hal itu disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Abd. Rahman Riadi kepada media ini dalam pesan WhatsApp. Selasa 09/9/2025

Menurut Rahman, izin penambangan galain C sesuai Perpres 55 ada di Provinsi Jawa Timur, bukan di Kabupaten, ” terangnya sambil ketawa

Rahman menjelaskan, sebelumnya kewenangan pusat, dan sudah menjadi kewenangan provinsi sejak keluarnya Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022, ” ucapnya

Bahkan, kata Rahman, Pendelegasian kewenangan provinsi tersebut tidak dapat di sub delegasikan ke Kabupaten Kota, sebagaimana pasal 2 butir 11 di dalam Perpres tersebut, ” tuturnya

Disinggung soal tanggung jawab dan tindakan tegas terhadap puluhan pelaku usaha tambang di Sumenep ilegal selama ini yang meresahkan masyarakat, Kadis Rahman malah tidak menjawab dan seolah-olah menghar dari pertanyaan itu.

Berita sebelumnya, Waduuh!!! Diduga Dijadikan Upeti Pemkab, Bertahun-tahun Puluhan Aktivitas Penambangan Ilegal Beroperasi di Sumenep

SUMENEP, Bongkar86.com – Sebanyak 42 pelaku usaha tambang galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Hal itu disampaikan oleh Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar. Sabtu 06/9/2025

“Dari 42 pelaku usaha, baru satu yang mengantongi legalitas usaha. Sementara sisanya belum miliki izin usaha pertambangan (IUP), ” ucap Dadang yang saat ini menjabat Plt Camat Dungkek

Menurut Dadang Mantan Kabid Dishub Sumenep, saat ini ada tujuh perusahaan yang mengajukan izin pertambangan dengan berbagai komoditas, yakni penambangan batuan, pasir dan batu (sirtu), batu gamping, dan dolomit.

Namun, kata Dadang, dari tujuh pemohon itu, sebagian besar masih dalam tahap pencarian tenaga ahli geologi sebagai syarat verifikasi luasan area dan kandungan mineral.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep Abd. Rahman Riadi menyatakan, puluhan tambang yang beroperasi di Kota Keris hanya satu yang memiliki izin resmi.

Sementara sisanya banyak yang berhenti di tengah jalan saat proses pengurusan izinnya. Ini yang membuat prosesnya tidak tuntas, ucapnya.

Lanjut Rahman, sebagian besar pemilik tambang berhenti pada tahap awal pendaftaran WIUP.

Sehingga, tidak melanjutkan ke IUP eksplorasi maupun IUP operasi produksi.

Kedua izin tersebut menjadi syarat mutlak sebelum aktivitas pertambangan bisa dimulai secara legal.

Pantau dan informasi yang dihimpun oleh media, tambang ilegal beroperasi di kabupaten Sumenep yang dikenal dengan Kota Keris sudah berjalan lama, bahkan bertahun-tahun, namun selama ini tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Sumenep, malah tetap dibiarkan begitu saja beroperasi, walaupun sering dikeluhkan oleh warga baik keamanan lokasi maupun jalan raya yang mengakibatkan laka lantas.

“Jangan-jangan dijadikan upeti oleh Pemkab saja, sehingga penambangan ilegal ini tetap beroperasi seolah-olah pelaku tidak takut. Walaupun dikeluarkan oleh warga.(Apo)

Komentar