SUMENEP, Bongkar86.com – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur berinisial DT (17), warga Kecamatan Kalianget.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026), berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2026.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga karena anaknya mengalami keterlambatan menstruasi. Setelah menjalani tes kehamilan, hasilnya positif. Pemeriksaan dokter pada Mei 2026 juga menyatakan korban hamil dengan usia kehamilan sekitar 10 minggu.
Berdasarkan keterangan korban kepada pelapor, hubungan badan dengan tersangka disebut telah terjadi beberapa kali sejak 2024. Kejadian terakhir dilaporkan berlangsung pada 28 Maret 2026 di rumah tersangka di Kecamatan Talango.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah pakaian yang berkaitan dengan kasus tersebut sebagai barang bukti.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum. Identitas korban tetap dirahasiakan karena masih di bawah umur, demi melindungi hak dan kondisi psikologisnya. (Iad/Apo)








Komentar