Empat Raperda Disepakati, DPRD dan Bupati Pamekasan Bentuk Tiga Pansus

Infrastruktur939 Dilihat

PAMEKASAN, Bongkar86.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur, menggelar rapat paripurna kesepakatan empat
Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) pada 25 Februari 2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ali Masykur.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama DPRD Pamekasan menyepakati pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan eksekutif. Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui pembahasan intensif dalam beberapa hari terakhir.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menjelaskan empat Raperda yang diusulkan Bupati meliputi:

• Pembentukan dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029
• Transformasi digital
• Perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
• Pengelolaan barang milik daerah

Ali Masykur menuturkan, untuk mempercepat dan memperdalam pembahasan, DPRD akan membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus). Masing-masing pansus akan diisi minimal 13 orang dan maksimal 15 anggota dewan.

“Kita berupaya membentuk tiga pansus untuk membahas usulan raperda tersebut. Masa kerja pansus kurang lebih satu tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap ketua pansus akan mendapatkan tunjangan atau reward sebesar Rp150.000 sebagai bagian dari pelaksanaan tugas tambahan tersebut.

Menurut Ali, keberadaan pansus bertujuan agar pembahasan empat raperda dapat dilakukan secara komprehensif dan mendalam sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dengan pembahasan ini, pemerintah daerah dan legislatif berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas perangkat daerah, serta mendukung kesiapan pembiayaan Pilkada 2029 dan percepatan transformasi digital di Kabupaten Pamekasan.

Sementara, Bupati Pamekasan Dr. KH. Kholilurrahman, S.H., M.Si menyampaikan bahwa keempat Raperda tersebut telah dibahas dan disepakati untuk ditindaklanjuti.

Bupati menegaskan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) akan mengalami penyesuaian, termasuk kemungkinan penggabungan.

“Kita sudah membahas dan ada kesepakatan terkait empat perda yang disusun. Beberapa OPD yang mendekati tupoksinya akan disesuaikan dan disatukan.

Namun, kata Bupati penerapan sistem ini tentu memerlukan waktu karena merupakan hasil rembukan beberapa hari terakhir,” ujarnya.

Kebijakan tersebut akan segera diupayakan untuk dilaksanakan, meski membutuhkan proses transisi agar berjalan efektif dan sesuai regulasi.(Burn/Lis)

Komentar