Empat Kadis Resmi Dilantik Bupati Sumenep, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Infrastruktur422 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan empat pejabat untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan pemerintah daerah. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 800.1.3.3/466/204.3/2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jum’at (04/09/2026).

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Bupati Sumenep “Achmad Fauzi Wongsojudo” di Sumenep pada 4 September 2026. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa pengangkatan dilakukan setelah adanya rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 43303/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 tentang Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Sumenep.

Empat pejabat yang ditetapkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut yakni “Dadang Dedy Iskandar” sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.

Selanjutnya, “Yudi Nursukmadyanto” ditetapkan sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep.

Kemudian “Kamiluddin” diangkat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep.

Sementara “Hakiki Maulana Firmansyah” ditetapkan sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep.

Dalam diktum pertama keputusan tersebut, Bupati menetapkan pemberhentian para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan sebelumnya sekaligus mengangkat mereka ke dalam jabatan baru sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.

Keputusan itu juga mengatur pemberian tunjangan struktural kepada PNS yang diangkat, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Bupati Sumenep.

Pengangkatan empat pejabat tersebut mulai berlaku terhitung sejak 7 September 2026. Keputusan Bupati juga menyebutkan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan dilakukan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.

Pelantikan dan pengangkatan JPT Pratama ini merupakan bagian dari pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemkab Sumenep setelah proses seleksi terbuka dan adanya rekomendasi dari BKN.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, empat pejabat yang ditetapkan akan menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing, yakni urusan perumahan, kawasan permukiman dan perhubungan, kesatuan bangsa dan politik, penanggulangan bencana daerah, serta ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah.(Ucik/Yetno)

Komentar