Dua Tahun Kasus Raskin Dasuk Laok Buram, Diduga Inspektorat Sumenep Ada Kongkalingkong Dibalik Kasus

Hukum223 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Soal kasus Beras Miskin (Raskin) di Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk yang bergulir sejak awal tahun 2020 sampai awal 2022, Inspektorat Sumenep, Madura Jawa Timur, diduga ada kongkalingkong dibalik kasus tersebut.

Sebab, kasus tersebut sudah ditangan Inspektur Inspektorat Sumenep yakni R. Titik Suryati. Namun sampai saat ini masih buram tak ada kejelasan. Minggu 03/04/2022

Padahal, dua alat bukti sudah diserahkan kepada pihak Inspektorat yang menangani bidang kasus tersebut, ” salah satu warga Dasuk yang namanya tak mau dipublikasi dimedia

Bahkan, kata dia, tidak hanya alat bukti saja, terlapor dan semua para Saksi-saksi dipanggil dimintai keterangannya, “ucapnya

“Kasus Raskin Desa Dasuk Laok ini sudah hampir 2 tahun mas, masak belum ada kejelasan, apa memang ada dugaan kongkalingkong sama pihak desa agar kasus ini tidak berjalan atau dibekukan di Inspektorat Sumenep.

Menurut dia, masak dari awal 2020 hingga saat ini jawabnya oleh pihak Inspektorat hanya pemeriksaan terus, belum ada hasil yang pasti.

Lanjut dia, kasus Raskin ini sudah rugikan warga Dasuk Laok. Tetapi kenapa hingga saat ini, bilangnya belum menemukan kerugian dan juga kasusnya belum dikembalikan ke Kejaksaan Sumenep.

Sementara Inspektorat Sumenep R. Titik Suryati melalui Ananta Yuniarto, Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Sumenep, mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerja keras dan selama kurun waktu 2 tahun tidak diam.

“Bahkan dirinya mengaku, bahwa pihaknya telah selesai melakukan klarifikasi kepada semua pihak, baik pelapor dan Saksi-saksi.

Bahkan, kata Ananta, pihak kecamatan, Kepala Desa sudah selesai dipanggil (diklarifikasi, red),hanya tinggal kesimpulan akhir, insyaallah bulan depan yakni April 2022 ini.

Menurut Ananta, dalam pengambilan kesimpulan atau pemaparan hasil temuan kasus raskin, pihaknya sudah berkordinasi dengan BPKP Provinsi Jatim.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP Jatim, jadi kita tidak sembarangan dalam melakukan analisis dalam dugaan pelanggaran dalam kasus raskin ini,”(apo)

Komentar