SUMENEP, Bongkar86.com – Minggu (13/8/2023) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, melaksanakan patroli razia BaLi (Balap Liar) dan knalpot brong.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hunting sistem yakni pada lokasi yang rawan digunakan untuk aksi balap liar.
Sedangkan lokasi tersebut adalah di depan SPBU Patean, Lingkar Barat, simpang empat Pandian dan perbatasan Sumenep – Pamekasan.
Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Aiptu Jailani bersama puluhan anggota Satlantas Polres Sumenep.
Dalam giat tersebut Satlantas berhasil diamankan sebanyak 18 unit kendaraan roda dua yang akan digunakan aksi balap liar dan berknalpot brong bersama pemiliknya.
Kasat Lantas Polres Sumenep A. Nasution, SH.MH melalui Kanit Turjawali Aiptu Jailani menegaskan bahwa dari 18 unit sepeda motor hasil operasi sistem hunting dalam 2 pekan.
“Minggu kemarin berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor knalpot brong dan tadi dini hari 10 unit sepeda motor knalpot brong, ” jelas Aiptu Jailani
Menurut Aiptu Jailani, hal itu untuk mencegah mereka yang akan melakukan aksi balap liar dimana aksi tersebut mengganggu pengguna jalan lain. Apalagi dilokasi jalan utama ramai kendaraan.
Dari 18 unit sepeda motor, lanjut Aiptu Jailani di dua lokasi yakni di depan SPBU Patean dan perbatasan Sumenep – Pamekasan.
Lebih lanjut Aiptu Jailani menjelaskan, kebanyakan para pemuda yang menggunakan kendaraan knalpot brong tanpa helm yang terjaring razia balap liar.
“Kendaraan yang kami amankan, diduga akan digunakan para pemuda untuk balap liar adalah berknalpot brong dan tidak sesuai spek pabrik,” ucap Aiptu Jailani
Kami berikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada.
Sementara Kasat Lantas menyampaikan bahwa untuk sepeda motor yang tidak sesuai standart pabrik dan knalpotnya brong ditahan dulu di Polres Sumenep.
“Kendaraan yang diamankan di Polres Sumenep baru bisa diambil setelah pemiliknya melengkapi kendaraan tersebut. Motornya dikembalikan sesuai dengan spek pabrik, termasuk knalpot brong harus dikembalikan seperti aslinya dulu,” tegas AKP Nasution
Namun, untuk yang akan dibuat aksi balap liar sepeda motornya pretelan ditahan selama 3 bulan dan pemilik harus menunjukkan surat perlengkapan kendaraannya serta mengembalikan ke aslinya.
Dia menambahkan kegiatan razia ini dilakukan demi keselamatan bersama dan juga agar masyarakat merasa aman dan nyaman.
“Razia ini diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” imbuhnya.(apo)
Komentar