SUMENEP, Bongkar86.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur, menargetkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang akan diselesaikan di tahun 2025. Jum’at, 28 Februari 2025.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Juhairi mengatakan bahwa setiap satu tahun tahun anggaran, legislatif telah menentukan skala prioritas yang akan diselesaikan setiap tahun.
“Jadi kita sudah menentukan bahwa skala prioritasnya itu ada delapan Raperda yang harus diselesaikan setiap tahunnya. Empat dari usulan legislatif, empat usulan eksekutif.
Ia menyebutkan, saat ini masih terdapat enam Raperda yang masuk dalam skala prioritas Propemperda tahun 2025.
“Raperda usulan Legislatif yang masuk diantaranya Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren, Raperda tentang Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” sebutnya.
“Ini kan tersisa 2 dari target yang awalnya 8, tentunya ini butuh masukan dari masyarakat untuk menentukan apa yang akan diprioritaskan tahun ini,” ungkapnya.
Ia berharap semua Raperda itu bisa diselesaikan dan disahkan tahun ini sehingga tahun depan bisa fokus ke Raperda lain yang juga harus dibahas.
“Dari seluruh Raperda yang ada itu tentu ingin kita selesaikan semua, termasuk Raperda yang belum selesai sebelumnya. Jadi semoga skala prioritas yang disepakati ini selesai tahun ini,” kata Juhairi lebih lanjut.(Apo)
Komentar