SUMENEP, Bongkar86.com – Rapat paripurna DPRD Sumenep pada 15 Agustus 2025 menjadi titik akhir pembahasan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut dilaksanakan setelah melalui tahapan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, memimpin langsung jalannya rapat paripurna. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa Raperda tentang Perubahan APBD 2025 telah mendapatkan evaluasi resmi dari Gubernur Jawa Timur melalui Surat Keputusan tertanggal 5 Agustus 2024 dengan nomor 100.3.3.1/537/013/2025. Surat tersebut memuat hasil evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah serta rancangan peraturan bupati terkait penjabaran perubahan APBD.
Dengan keluarnya hasil evaluasi tersebut, DPRD Sumenep menegaskan bahwa seluruh tahapan penyempurnaan Raperda telah sesuai mekanisme. Tahap berikutnya adalah penyampaian keputusan pimpinan DPRD mengenai penyempurnaan hasil evaluasi kepada Sekretaris DPRD untuk ditindaklanjuti.
Proses pengesahan perubahan APBD 2025 ini menjadi langkah penting dalam memastikan alokasi anggaran daerah berjalan sesuai aturan serta kebutuhan pembangunan di Kabupaten Sumenep. DPRD menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan anggaran.
Penyempurnaan perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini diharapkan mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung program prioritas pemerintah daerah. Dengan demikian, APBD Perubahan 2025 yang telah disempurnakan dapat segera digunakan untuk mempercepat realisasi pembangunan di berbagai sektor di Sumenep.
Keputusan tersebut menandai berakhirnya proses panjang pembahasan Raperda Perubahan APBD, sekaligus membuka jalan bagi implementasi kebijakan anggaran yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.(Apo)
Komentar