DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap Tiga Raperda 2026

Infrastruktur1154 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2026.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, melalui Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, menyampaikan, nota penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum, latar belakang serta tujuan penyusunan Raperda, sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi DPRD dalam melakukan pembahasan secara komprehensif, objektif dan konstruktif.

Ketiga Raperda tersebut, yakni pertama Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep. Kedua, Raperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar.

“Ini dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep terus berupaya memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya yang bergerak di sektor jasa keuangan berbasis syariah. Kabupaten Sumenep merupakan salah satu penerima program the development of integrated farming system in upland areas project (Upland) dari Kementerian Pertanian,” ujarnya, Senin (13/04/2026).

Diakui, perusahaan perseroan daerah BPRS Bhakti Sumekar memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Sejalan dengan pelaksanaan upland project dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Sumenep memperoleh dukungan pendanaan yang diarahkan untuk memperkuat akses pembiayaan bagi petani dan pelaku usaha di sektor pertanian lahan kering. Untuk itu, agar dana tersebut dapat dikelola secara optimal, efektif, dan akuntabel, diperlukan penempatan dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar.

“Adapun sumber dana penyertaan modal daerah tersebut berasal dari upland project Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan jumlah sebesar Rp3.225.000.000,00 (tiga miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah),” terangnya.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap penyertaan modal daerah kepada BUMD harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, diperlukan rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memegang peranan yang sangat penting sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.

Keempat, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) telah menjadi dasar hukum dalam pengelolaan aset daerah. Namun demikian, seiring dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan peningkatan kualitas tata kelola aset daerah, peraturan daerah dimaksud perlu dilakukan penyesuaian.

Hal ini sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang membawa beberapa perubahan dan penyempurnaan dalam pengelolaan BMD, baik dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, maupun pengawasan.

Di samping itu, pengelolaan barang milik daerah juga menjadi salah satu area yang mendapat perhatian dan atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui perbaikan tata kelola aset daerah, peningkatan tertib administrasi, serta penguatan sistem pengendalian internal.

Dengan demikian, Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi penting untuk dilakukan, guna mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Tentunya segala sesuatu yang telah kita capai, merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD dan didukung jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh jajaran pemerintahan dan seluruh komponen masyarakat,” tambahnya.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep ini para pimpinan dan anggota, Forkopimda, Sekretaris Daerah dan para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Kepala OPD, Camat, para tokoh agama dan masyarakat serta pers. (Tim)

Komentar