DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan atas Raperda APBD Sumenep 2027

Infrastruktur3925 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (12/10/2026).

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati (Wabup) KH. Imam Hasyim, menyampaikan, pendapatan daerah 2027 diproyeksikan sebesar Rp1.899.676.296.303,04, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp1.995.705.978.599,32. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp96.029.682.296,28 yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama.

Pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp393.693.521.457,04 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.505.982.774.846,00.

Sementara itu, belanja daerah meliputi belanja operasi sebesar Rp1.449.159.981.838,77, belanja modal Rp101.178.594.328,33, belanja tidak terduga Rp119.601.617.034,22, serta belanja transfer Rp325.765.785.398.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp126.229.682.296,28, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp30,2 miliar. Selisih keduanya menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp96.029.682.296,28 untuk menutup defisit anggaran.

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menjelaskan, penyusunan Raperda APBD 2027 mengacu pada RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2027, dengan tema pembangunan “Mendorong Sumber Daya Manusia yang Produktif dan Berdaya Saing untuk Pembangunan Ekonomi yang Berkualitas.”

“Pembangunan daerah diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur dan konektivitas wilayah, serta pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal untuk mendorong pemerataan pembangunan di wilayah daratan dan kepulauan,” ujarnya.

Pemkab Sumenep juga menyoroti sejumlah tantangan, antara lain tingkat kemiskinan yang masih di atas rata-rata Provinsi Jawa Timur, keterbatasan infrastruktur, biaya logistik wilayah kepulauan, serta peningkatan daya saing tenaga kerja dan investasi.

Selain itu, penyesuaian pendapatan transfer dan belanja daerah akan dilakukan sebagai tindak lanjut surat Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S95/PK/2026 tanggal 29 September 2026, sambil menunggu petunjuk teknis dan rencana kerja kementerian terkait.

“Diharapkan nota keuangan ini menjadi bahan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sumenep agar penyusunan APBD 2027 berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara, Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep dengan agenda penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027, yang dipimpin Ketua DPRD, H. Zainal Arifin juga dihadiri Wakil Ketua serta anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan pers. (Apo)

Komentar