SUMENEP, Bongkar86.com – DPRD Sumenep, Madura Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah PAW anggota DPRD sisa masa jabatan 2024-2029.
Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumenep yang dilantik atau diambil sumpah jabatan tersebut yakni dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Hairul Anam menggantikan Bambang Eko Iswanto. Senin 28/7/2025
Bambang diberhentikan akibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan resmi pada Rabu, 14 Mei 2025 majelis hakim menyatakan Bambang Eko terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Pengangkatan Hairul melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) itu dilaksanakan dalam rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji jabatan di gedung DPRD Sumenep pada Senin, 28 Juli 2025.
Pengucapan sumpah jabatan dipandu langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin. Dalam kesempatan yang khidmat tersebut, Zainal juga menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur secara simbolis serta menyematkan pin DPRD ke dada Hairul Anam sebagai simbol peresmian jabatannya sebagai wakil rakyat.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, jajaran pimpinan DPRD, Ketua DPC PPP Sumenep, anggota dewan lainnya, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD H. Zainal Arifin menekankan pentingnya menjaga moralitas dan menjauhi narkoba bagi seluruh anggota legislatif. Ia mengingatkan agar siapa pun yang mengemban amanah rakyat tidak lengah terhadap godaan yang dapat mencoreng martabat lembaga.
“Peringatan ini tidak hanya ditujukan kepada anggota yang baru saja diambil sumpahnya, tetapi juga berlaku bagi semua anggota dewan. Cobaan bisa datang kapan saja jika kita tidak berhati-hati,” tegas Zainal, Senin (28/7) siang.
Terkait peran Hairul Anam dalam struktur internal dewan, Zainal menyatakan bahwa tidak akan ada perubahan dalam penempatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Anam akan melanjutkan seluruh tugas yang sebelumnya diemban oleh Bambang, termasuk posisi dalam komisi.
“Struktur komisi tidak mengalami perubahan. Saudara Hairul akan meneruskan posisi yang sebelumnya dijabat Mas Bambang, sesuai dengan aturan yang berlaku di DPRD,” ujar Zainal.(Tim/Red)
Komentar