DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2026

Infrastruktur2972 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, di Graha Paripurna DPRD, Selasa (18/08/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan rancangan perubahan APBD sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi ekonomi, perubahan kebijakan pemerintah pusat, pergeseran alokasi program, serta kebutuhan pembiayaan daerah pada semester kedua 2026.

Dalam sambutan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, melalui Wakil Bupati, KH. Imam Hasyim, menyampaikan, perubahan APBD disebut sebagai respons aktif pemerintah daerah terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran alokasi program, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, maupun kondisi darurat dan keadaan luar biasa.

“Dalam rancangan perubahan APBD 2026, Pendapatan pada Perubahan APBD 2026, semula sebesar 2 triliun 471 miliar 544 juta 560 ribu 394 rupiah berkurang sebesar 175 miliar 164 juta 521 ribu 436 rupiah 65 sen atau turun 7,09 persen menjadi sebesar 2 triliun 296 miliar 380 juta 38 ribu 957 rupiah 35 sen, dengan rincian Target Pendapatan Asli Daerah, anggaran semula sebesar 334 miliar 303 juta 301 ribu 868 rupiah bertambah sebesar 40 miliar 778 juta 885 ribu 182 rupiah 53 sen atau naik 12,20 persen, sehingga rencana target Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan menjadi 375 miliar 82 juta 187 ribu 50 rupiah 53 sen,” jelasnya.

Sedangkan Target Pendapatan Transfer semula sebesar 2 triliun 126 miliar 490 juta 258 ribu 526 rupiah berkurang sebesar 212 miliar 718 juta 406 ribu 619 rupiah 18 sen atau turun 10 persen, sehingga rencana target Pendapatan Transfer setelah perubahan menjadi 1 triliun 913 miliar 771 juta 851 ribu 906 rupiah 82 sen.

“Pengurangan tersebut disebabkan adanya penyesuaian Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa, serta menindaklanjuti Penetapan pagu definitif Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Daerah Provinsi Nota Keuangan atas Raperda Perubahan APBD 2026,” ujarnya.

Sedangkan target lain-lain pendapatan daerah yang sah semula sebesar 10 miliar 751 juta rupiah berkurang sebesar 3 miliar 225 juta rupiah atau turun 10 persen menjadi sebesar 7 miliar 526 juta rupiah. Dan Anggaran Belanja pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, semula dianggarkan sebesar 2 triliun 655 miliar 760 juta 811 ribu 398 rupiah 42 sen berkurang sebesar 42 miliar 347 juta 814 ribu 666 rupiah 49 sen atau turun 1,59 persen maka perkiraan perubahan belanja daerah menjadi sebesar 2 triliun 613 miliar 412 juta 996 ribu 731 rupiah 93 sen.

Yakni dengan rincian meliputi: Belanja Operasi pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, semula dianggarkan sebesar 1 triliun 960 miliar 337 juta 26 ribu 490 rupiah 25 sen bertambah sebesar 38 miliar 604 juta 712 ribu 16 rupiah 87 sen atau naik 1,97 persen, maka perkiraan perubahan belanja operasi menjadi sebesar 1 triliun 998 miliar 941 juta 738 ribu 507 rupiah 12 sen.

Kemudian Belanja Modal pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, semula dianggarkan sebesar 142 miliar 698 juta 846 ribu 208 rupiah 17 sen bertambah sebesar 46 miliar 185 juta 476 ribu 311 rupiah 2 sen atau naik Nota Keuangan atas Raperda Perubahan APBD 2026 32,37 persen, maka perkiraan perubahan belanja modal menjadi sebesar 188 miliar 884 juta 322 ribu 519 rupiah 19 sen.

“Selanjutnya Belanja Tidak Terduga pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, semula dianggarkan sebesar 5 miliar rupiah bertambah sebesar 26 miliar 275 juta 147 ribu 96 rupiah 62 sen atau naik 525,50 persen, maka perkiraan perubahan belanja tidak terduga menjadi sebesar 31 miliar 275 juta 147 ribu 96 rupiah 62 sen,” tandasnya.

Sedangkan Belanja Transfer pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, semula dianggarkan sebesar 547 miliar 724 juta 938 ribu 700 rupiah berkurang sebesar 153 miliar 413 juta 150 ribu 91 rupiah atau turun 28,01 persen, maka perkiraan perubahan belanja transfer menjadi sebesar 394 miliar 311 juta 788 ribu 609 rupiah dari selisih Pendapatan Daerah sebesar 2 triliun 296 miliar 380 juta 38 ribu 957 rupiah 35 sen dengan Belanja Daerah sebesar 2 triliun 613 miliar 412 juta 996 ribu 731 rupiah 93 sen terdapat Defisit sebesar 317 miliar 32 juta 957 ribu 774 rupiah 58 sen.

Lebih lanjut Wabup memaparkan Nota Keuangan atas Raperda Perubahan APBD, Penerimaan Pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 semula dianggarkan sebesar 187 miliar 441 juta 251 ribu 4 rupiah 42 sen bertambah sebesar 129 miliar 591 juta 706 ribu 770 rupiah 16 sen atau naik 69,14 persen, maka perkiraan perubahan Penerimaan Pembiayaan menjadi sebesar 317 miliar 32 juta 957 ribu 774 rupiah 58 sen.

“Pengeluaran Pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, semula dianggarkan sebesar 3 miliar 225 juta rupiah berkurang sebesar 3 miliar 225 juta rupiah atau turun 100 persen menjadi sebesar 0 rupiah. Dari selisih Penerimaan Pembiayaan sebesar 317 miliar 32 juta 957 ribu 774 rupiah 58 sen, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar 0 rupiah, terdapat surplus pembiayaan netto sebesar 317 miliar 32 juta 957 ribu 774 rupiah 58 sen. Dari selisih defisit anggaran sebesar 317 miliar 32 juta 957 ribu 774 rupiah 58 sen maka ditutup dengan surplus pembiayaan netto sebesar 317 miliar 32 juta 957 ribu 774 rupiah 58 sen,“ paparnya.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep menyatakan penyusunan perubahan APBD 2026 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi terbaru, baik regional maupun nasional.Pemerintah

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain proyeksi pertumbuhan ekonomi dan dampaknya terhadap pendapatan daerah, inflasi dan perubahan harga komoditas, kebijakan fiskal nasional yang berpengaruh terhadap transfer pemerintah pusat, efisiensi belanja daerah, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya inovasi dalam meningkatkan PAD dan mengoptimalkan potensi daerah. Rancangan perubahan APBD selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, para pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekdakab Sumenep, para Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, tokoh masyarakat dan pers. (Tim/Red)

Komentar