SUMENEP, Bongkar86.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, berencana memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, menyusul munculnya polemik terkait batas usia dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah muncul isu bahwa ketentuan batas usia dalam pengumuman panitia seleksi (pansel) dinilai berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Dalam Pengumuman Nomor: 6/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 tentang Perubahan atas Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2026, disebutkan pada huruf B persyaratan bahwa usia paling tinggi untuk diangkat dalam jabatan sekda adalah 58 tahun, 0 bulan, 0 hari pada saat pelantikan, sepanjang yang bersangkutan bersedia menyatakan tidak mengajukan permohonan Masa Persiapan Pensiun (MPP).
Dengan demikian, Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Holik menilai ketentuan tersebut perlu diklarifikasi karena diduga bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 61 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Dalam Perbup tersebut, pada bab pelaksanaan poin b angka 8, disebutkan bahwa usia paling tinggi untuk mengikuti seleksi JPT Pratama adalah 56 tahun.
“Kita akan panggil dalam waktu dekat ini pihak terkait, salah satunya BKPSDM untuk memberikan klarifikasi. Sebab sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu tidak menabrak aturan, apakah iya,” tegas Holik kepada TribunMadura.com, Kamis (5/2/2026).
Politisi Partai Gerindra itu menilai perubahan persyaratan usia berpotensi mencederai prinsip seleksi terbuka yang objektif, transparan dan taat asas hukum.
Bahkan, menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola birokrasi daerah jika tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“PP itu lebih tinggi dari SE. Kalau sudah cacat, kita mempertanyakan keberadaan pansel ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, selama Perbup masih berlaku, maka pengumuman pansel seharusnya tetap mengacu pada aturan tersebut.
Untuk itulah, Komisi I DPRD Sumenep, lanjutnya, ingin memastikan polemik ini tidak menimbulkan persoalan administratif dalam proses seleksi jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
“Untuk memastikan kebenaran dari polemik ini, maka kita panggil BKPSDM ke Komisi I untuk memberikan kepastian,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Benny Irawan sebelumnya membantah adanya pelanggaran dalam penentuan batas usia seleksi JPT Pratama Sekda.
Ia menegaskan, seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman resmi pansel, termasuk terkait persyaratan administrasi peserta.(Apo)







Komentar