Depok, Bongkar86.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 3,3 Trilyun. Jumat (1/10/2021)
Dalam rapat paripurna yang di pimpinan Ketua DPRD Depok HTM Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua Yeti Wulandari dan H. Tajudin Tabri secara daring dan tatap muka terbatas.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok Yuni Indriani menyampaikan perubahan anggaran Kota Depok Tahun Anggaran 2021 yang semula 2.981.700.233.624 rupiah menjadi 3.322.215.66.884 rupiah. Dengan kata lain, ada penambahan anggaran sebesar 340.514.833.260 rupiah.
Dalam perubahan anggaran tersebut, lanjut Yuni, Badan Anggaran DPRD Kota Depok telah menyelenggarakan serangkaian rapat kerja sebelumnya. Diantaranya, Rapat kerja pembahasan laporan realisasi semester pertama TA 2021 pada tanggal 5-7 Agustus 2021. Rapat kerja pembahasan perubahan kebijakan umum anggaran TA 2021 pada tanggal 6-8 September 2021. Rapat kerja pembahasan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara TA 2021 pada tanggal 9-11 September 2021.
Dan, rapat kerja pembahasan Raperda tentang perubahan APBD 2021 pada tanggal 23-26 September 2021, serta rapat kerja finansial terhadap Raperda perubahan APBD TA 2011 pada tanggal 27-28 September 2021 dilanjutkan dengan Rapat kerja pembahasan laporan realisasi semester I TA 2021 pada tanggal 5-8 Agustus 2021.
“Rapat paripurna ini bertujuan melaporkan hasil pembahasan rancangan perubahan APBD Kota Depok TA 2021,” ujar Yuni Indrianti di ruang Paripurna DPRD Kota Depok, Kamis (30/9/2021).
Bagi DPRD, lanjut Yuni, sidang paripurna ini merupakan pelaksanaan fungsi anggaran yakni untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
“Ini merupakan tugas dan wewenang Badan Anggaran DPRD untuk memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD,” imbuhnya.
Sidang yang dihadiri oleh kepala daerah dan DPRD Kota Depok ini, lanjutnya, merupakan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Menyusun, mengajukan dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD merupakan kewenangan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Di kesempatan yang sama, Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengucapkan terimakasih atas kerjasama DPRD Kota Depok dalam perubahan APBD Anggaran TA 2021. (tim/red)
Komentar