DPRD dan Pemkab Sumenep Sepakati Dana Cadangan Pilkada 2029

Infrastruktur3430 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029 mendatang.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Sumenep yang dipimpin Ketua DPRD H. Zainal Arifin, Kamis (22/10/2026) siang.

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan,” ujarnya.

Menurut Imam Hasyim, persetujuan tersebut merupakan bagian dari tugas konstitusional sekaligus wujud kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia berharap, setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, pembentukan dana cadangan tersebut dapat mendukung kesiapan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2029.

“Kita bersama tentu yakin bahwa Raperda yang telah ditandatangani ini dalam implementasinya akan berjalan sesuai harapan dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Samsiyadi, menjelaskan bahwa pembentukan dana cadangan memiliki dasar hukum, di antaranya Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2020, Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Samsiyadi menyebut, kesiapan pendanaan menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan Pilkada. Karena itu, perencanaan anggaran perlu dilakukan secara matang agar seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Pilkada merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang membutuhkan kesiapan pendanaan yang matang. Tanpa perencanaan yang baik, tahapan Pilkada berpotensi terkendala,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, Pansus yang diketuai Salahuddin melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap materi Raperda.

Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan Pasal 1, perubahan judul Bab II menjadi Pembentukan Dana Cadangan dan Bab III menjadi Besaran Dana Cadangan, serta penyempurnaan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7.

Setelah disepakati bersama, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.

Komentar