DPO 1 Tahun, QS Warga Ambunten Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep di Rumahnya

Kriminal256 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Berinisial QS warga Ambunten yang ditangkap tim Resmob Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, ternyata sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyebar konten bermuatan pornografi. Kamis 13/10/2022

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 45 / III / 2022 / SPKT / POLRES SUMENEP / POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 07 Maret 2022:
2. Surat perintah Penyidikan nomor : Sprin – Sidik / 584 / VII / 2022 / Satreskrim, Tanggal 25 Juli 2022. Pelaku berinisial QA warga Alamat : Dusun Pasar Baru RT/001 RW/003 Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Akp Widiarti, SH menegaskan bahwa QS sempat melarikan diri selama 1 tahun.

“QS ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak hari Kamis dan Jum’at tanggal 14 dan 15 Oktober 2021, “jelas Akp Widi

Menurut Akp Widi, sekitar pukul 12.00 Wib, tersangka QS berhasil ditangkap oleh tim Resmob dirumahnya, “terangnya

Lanjut Akp Widi, kejadian tempat perkara (TKP) yakni di Fadlillah yang terletak di Dusun Laok RT/002 RW/004 Desa Kecer Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.

Pelaku QS, kata Akp Widi melakukan tindak pidana masuk ke simtem elektronik orang lain dan/atau menyebarkan konten bermuatan pornografi dan/atau pengancaman dan atau menakut nakuti seseorang melalui sistem elektronik.

Akp Widi menegaskan, bahwa pelaku QS saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku melanggar pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik.(apo)

Komentar