SUMENEP, Bongkar86 com – Pemerintah Kabupaten Sumenep telah meluncurkan program Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD), yang memudahkan proses perizinan bagi tenaga kesehatan (Nakes).
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dr. R. Abd Rahman Riadi, SE, MM., program ini sudah berjalan sejak awal September dan memungkinkan semua surat izin dokter, bidan, dan perawat diproses secara digital.
“Prosesnya dimulai dari pendaftaran melalui Sumber Daya Manusia Kesehatan (SMDK),” kata Rahman diacara Podcast Bongkar86.
SatuSehat SDMK berupa portal yang dirancang untuk mengjntegrasikan dan mengelola data kesehatan profil tenaga medis, tenaga Kesehatan dan tenaga penunjang di seluruh Indonesa.
Sedangkan fungsi SatuSehat SDMK, untuk memfasilitasi pencarian dan integrasi profil dari data base eksisting pembaruan data pribadi Keprofesian pekerjaan dan pelayanan ijin.
“Setelah dokumen masuk, diverifikasi, dan ditandatangani secara elektronik, izin praktek dapat diurus dari ponsel tanpa perlu datang ke MPP. Semua proses, termasuk unduhan dan pencetakan, bisa dilakukan di rumah,” jelas Rahman.
Para tenaga kesehatan yang mengurus izin tetap diwajibkan melampirkan persyaratan, seperti Surat Tanda Registrasi (STR), izin tempat praktek, KTP, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan.
Sebelumnya, Bupati Sumenep, Dr Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H. MH., juga sempat meninjau langsung penerapan aplikasi MPP Digital di salah satu stand MPP. Hingga saat ini, sudah ada 20 izin praktek tenaga kesehatan yang dikeluarkan melalui aplikasi tersebut.
“Proses perizinan ini gratis dan tanpa interaksi langsung, sehingga bisa meminimalisir pungutan liar,” ujar Rahman.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pada pagelaran Madura Culture Festival 2024, ikut berpartisipasi dengan mendirikan stand dalam rangka memberikan informasi tentang perijinan kepada masyarakat.(Apo)
Komentar