SUMENEP, Bongkar86.com – Dari 330 desa, baru ada 328 BUMDes (badan usaha milik desa) di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, yang resmi dibentuk. Namun, masih banyak yang belum berbadan hukum.
Hal itu disampaikan oleh Kapela Dinas PMD Sumenep Anwar Syahroni Yusuf melalui Kabid WKD Fadholi menyampaikan bahwa dari 328 BUMDes hanya 62 yang berbadan hukum. Kamis 08/8/2024
Artinya, Menurut Fadholi, BUMDes yang berbadan hukum masih 5 persen dari 328 yang resmi dibentuk.
Lanjut Fadholi, sedangkan yang tidak berbadan hukum sebanyak 266 BUMDes (95) persen.
Ditanya apa kendalanya sampai 95 persen BUMDes di Kota Keris ini belum berbadan hukum, Fadholi menjelaskan bahwa pengurusan badan hukum itu kan mengeluarkan dari pihak Kemenkumham melalui Web. Yang menjadi kendala yaitu dari sisi kelengkapan dokumen.
Jadi, bukan tidak lengkap artinya dokumen itu menurut verifikasi atau tim di Jakarta ini belum terpenuhi. Dokumen itu harus benar-benar lengkap dan betul.
Disinggung hal tersebut ilegal, Fadholi menegaskan, bahwa tidak bisa dikatakan ilegal, jadi yang namanya legalitas itu pendirian dilakukan oleh BUMDes dan melibatkan Kades artinya sudah legal. Hanya untuk didaftarkan hukum saja.
Kalau legalnya, BUMDes semuanya legal dan kekuatan hukum di kementrian.
Fadholi menambahkan, kita bersama-teman dari seratus sekian sudah ikhtiar kesana (kementrian) sudah mencoba untuk mendaftar tapi tidak mudah dan itupun di setiap kabupaten se-Indonesia kasusnya sama. (Apo)
Komentar