DLH Probolinggo Berikan Sosialisasi Pembayaran Retribusi Sampah Menggunakan Virtual Account

Infrastruktur124 Dilihat

PROBOLINGGO, Bongkar86.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo bersinergi dengan Bank Jatim Cabang Kraksaan memberikan sosialisasi pembayaran retribusi sampah menggunakan virtual account di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (28/12/2023).

Kegiatan yang diikuti oleh 200 wajib retribusi ini dihadiri oleh Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Dewi Korina, Penyelia Operasional Dana Bank Jatim Cabang Kraksaan Aditya Priyanto Putra serta Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada DLH Kabupaten Probolinggo Yuwanita Darman.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan evaluasi pembayaran retribusi persampahan melalui virtual account tahun anggaran 2023 dan penandatanganan perjanjian kerjasama pengangkutan sampah tahun 2024 dengan perusahaan dan mitra DLH wajib retribusi.

Penandatanganan perjanjian kerjasama pengangkutan sampah tahun 2024 ini dilakukan secara simbolis oleh 5 (lima) perusahaan dengan Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Dewi Korina.

“Alhamdulillah di penghujung tahun 2023 ini, kami bekerja sama dengan Bank Jatim Cabang Kraksaan melakukan sosialisasi tentang tarif retribusi pengelolaan sampah untuk tahun 2024 berdasarkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru,” kata Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Dewi Korina.

Selain sosialisasi jelas Dewi, pihaknya juga mendapatkan banyak masukan terutama yang berkaitan dengan evaluasi pelayanan persampahan, evaluasi tentang penggunaan virtual account untuk pembayaran retribusi dan seputar tarif baru. “Semoga dengan sosialisasi ini, pelayanan persampahan di Kabupaten Probolinggo akan semakin baik dan target retribusi persampahan tahun 2024 dapat tercapai,” jelasnya.

Terkait dengan perjanjian kerjasama pengangkutan sampah tahun 2024 terang Dewi, hal itu akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 mendatang. “Pada kesempatan ini kami juga melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pengangkutan sampah dengan perusahaan dan mitra kami wajib retribusi yang akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024,” tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada DLH Kabupaten Probolinggo Yuwanita Darman menyampaikan paparan terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Masyarakat perlu sadar bahwa mengelola sampah sejatinya adalah kewajiban masing-masing individu. Retribusi adalah salah satu cara dalam berperan serta di dalam mengelola sampah. Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan,” ungkapnya.

Sedangkan Penyelia Operasional Dana Bank Jatim Cabang Kraksaan Aditya Priyanto Putra memberikan paparan terkait dengan tata cara pembayaran retribusi sampah melalui virtual account Bank Jatim Cabang Kraksaan.(Hajar/Apo)

Komentar