DKUPP Sumenep Perketat Pemantauan Produk Mamin expired serta Kemasan Rusak Dipasaran

Infrastruktur1003 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Jelang hari raya Idul Adha 2026, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, akan memperketat pengawasan terhadap produk makanan dan minuman kedaluwarsa atau expired serta kemasan rusak di pasaran.

Kapela Diskopindag Sumenep Moh Ramli menegaskan bahwa pihaknya bersama dinas kesehatan akan sering melakukan koordinasi tidak sekedar soal stok dan kelancaran distribusi serta harga, tetapi keamanan dan perlindungan kepada konsumen tentang expired atau dakaluwarsa akan tetap diutamakan.

“Kami secara konsisten akan melakukan pemantauan terhadap bahan pokok terutama takaran minyak goreng dan memeriksa masa kedaluwarsa, kondisi kemasan, hingga label produk. Senin 27/4/2026

Menurut Ramli, Produk yang ditemukan sudah melewati tanggal kedaluwarsa atau tidak layak konsumsi akan diberi teguran, namun bila ditemukan kembali maka akan disita dan dimusnahkan, serta pedagang diberikan sanksi sesuai aturan.

“Warga diminta cermat dan teliti memeriksa tanggal kadaluwarsa produk sebelum membeli, terutama saat paket parsel.

Ramli menegaskan, bahwa langkah ini diambil untuk menjamin keamanan pangan dan melindungi konsumen dari peredaran barang-barang yang tidak layak konsumsi.

Ramli menjelaskan titik yang akan dipantau seperti di pasar-pasar rakyat, pasar tradisional juga toko-toko modern.

Sedangkan untuk daerah Kepulauan, pihaknya sudah koordinasi dengan Camat agar memperketat pengawasan terhadap produk kadaluwarsa atau expired di toko modern, pasar tradisional hingga distributor.

Bahkan camat yang ada di Kepulauan secara rutin melaporkan perkembangan bahan pokok ke Dinas Koperasi Alhamdulillah aman-aman saja tidak ada kendala, ” ucap Ramli(apo)

Komentar