Diskominfo Sumenep Buka Kerja Sama Media Tahun 2026, Wajib Melalui E-Katalog Sesuai Perpres 46/2025

Infrastruktur1108 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten setempat membuka kesempatan kerja sama penyebarluasan informasi pembangunan daerah kepada perusahaan media massa untuk Tahun Anggaran 2026.

Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan publikasi program, kebijakan, dan kegiatan strategis dapat tersampaikan kepada masyarakat secara luas, efektif, dan tepat sasaran, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaksanaan kerja sama tahun 2026 mengacu pada ketentuan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa e-purchasing melalui Katalog Elektronik merupakan metode utama dan bersifat wajib untuk pengadaan barang/jasa yang telah tersedia dalam Katalog Elektronik atau toko daring, sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 ayat (5).

“Kerja sama media merupakan instrumen penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Namun demikian, seluruh proses pengadaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Indra Wahyudi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pengadaan berbasis sistem elektronik yang transparan, akuntabel, dan terdokumentasi secara digital. Oleh karena itu, Diskominfo mengimbau kepada perusahaan media untuk segera melengkapi legalitas badan usaha dan mendaftarkan produknya dalam Katalog Elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan keterbatasan anggaran, pemerintah tidak dapat mengakomodasi seluruh nilai kontrak sesuai ekspektasi masing-masing perusahaan media.

Selain pemenuhan aspek regulasi dan administrasi, Diskominfo juga menekankan bahwa setiap berita atau konten yang dikerjasamakan wajib merupakan karya jurnalistik asli, tidak mengandung unsur plagiasi, serta memenuhi standar profesionalisme pers.

Melalui pelaksanaan kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap terbangun sinergi yang konstruktif dengan insan pers dalam mendukung penyampaian informasi pembangunan daerah secara terbuka, kredibel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.(Apo)

Komentar