Disdukcapil Sumenep Gelar Forum Konsultasi Publik, Kadis Syahwan: Komitmen dalam memberikan Jaminan dan Kepastian Penyelenggaraan Pelayanan

Pemerintahan352 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, gelar Forum konsultasi publik (FKP) yang dilaksanakan di ruang rapat Disdukcapil Jl. Trunojoyo. Kamis (05/10/2023)

Dalam forum tersebut di hadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Sumenep Drs. Achmad syahwan Effendy, Para akademisi, Media serta Masyarakat.

Kepala Disdukcapil Syahwan menyampaikan standar pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang diselenggarakan Disdukcapil Sumenep mengikuti UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan.

“Dengan adanya Standar pelayanan menunjukkan adanya kepastian hukum atas pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Maka dari itu, pemahaman dan persepsi yang sama harus terjalin antara penyelenggara pelayanan publik, masyarakat dan pihak terkait dalam penyusunan standar pelayanan.

Menurut Syahwan, forum tersebut diadakan untuk penyelenggara pelayanan publik artinya ada dua sisi yang perlu disampaikan atau di komunikasikan yang pertama tentang informasi terkait pelayanan publik Disdukcapil Kabupaten Sumenep.

Sedangkan yang kedua terkait dengan pelayanan publik dalam hal ini Disdukcapil meminta masukan dari beberapa elemen masyarakat yaitu akademisi atau dari perwakilan universitas, media serta organisasi masyarakat.

Dalam forum Konsultasi publik tersebut menghasilkan

1. Program yang bagus harus di sosialisasikan dengan baik, dan dipaksakan dengan cara yang tepat, sehingga tidak menimbulkan perasaan dipaksa kepada pemohon.
2. Memaksa masyarakat untuk beralih dari pelayanan tatap muka menjadi media online dan dikaji sistem yang tepat dan bisa di terima semua pihak.
3. Sarana dan prasarana layanan di Kecamatan segera dipenuhi. Agar pelayanan menjadi lebih cepat dan mudah.
4. Attitude pelayanan secara bertahap harus di perbaiki sehingga penerima layanan merasa puas.
5. SOP pelayanan terus di sosialisasikan dan mudah di dapatkan, karena orang tidak rutin mengurus dokumen kependudukan.
6. Sosialisasi program Simponi dan Kare mator juga harus terus di laksanakan karena masih belum mengetahuk teknis pelaksanaannya.
7.SOP kare mator, laporan pemohon bisa melalui pembantu petugas registrasi desa kepala Desa setempat atau langsung ke disdukcapil melalu Whatsapp informasi dan pengaduan 0823-3696-7700.
8. SOP kelahiran bayi yang langsung di buatkan akta kelahiran, anak yang belum di buatkan akta kelahiran dan orang Dewasa yang belum memiliki Akta kelahiran.

Simponi adalah aplikasi atau platform yang dimiliki oleh disdukcapil untuk mengurus segala dokumen kependudukan baik KTP,KK,Keterangan pindah dll Secara Online.

Sedangkan Kare mator (Karep Aladin rekam nompak motor) adalah layanan untuk meningkatkan kualitas layanan kependudukan layanan ini bertujuan untuk bisa melayani para kaum desabilitas, OGDJ dan Lansia yang tidak bisa di rekam di Desa maupun Kecamatan bisa langsung rekam di tempat artinya petugas Disdukcapil dengan mengendarai Sepeda motor langsung datang Ke lokasi orang yang akan di rekam.(Bagong/Apo)

Komentar