Disdukcapil Sumenep: Cara Mengurus KTP Hilang dan Dokumen Yang Perlu Disiapkan, Kadis Sahwan, 5 Menit Selesai

Pemerintahan605 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Cara Mengurus KTP Hilang dan Dokumen yang Perlu Disiapkan, Kadis Dukcapil Sumenep, Madura Jawa Timur, 5 menit selesai mendapat KTP aslinya. Minggu 06/11/2022

Sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen yang amat penting untuk dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berumur 17 tahun ke atas. Apabila KTP hilang, mereka perlu mengurus penggantinya, ” kata Kadis Dukcapil Sumenep Drs. R. Achmad Sahwan Effendi

“Mengurus KTP yang hilang atau rusak itu sangat perlu dilakukan. Sebab, KTP memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan lain yang memiliki fungsi untuk verifikasi identitas, ” jelas Kadis Sahwan

Menurut Kadis Sahwan, jika KTP tersebut disalahgunakan untuk hal tidak baik, misalnya penipuan dan pendaftaran pinjaman online, maka akan mendapat masalah besar. Namun, jangan panik, caranya pampang untuk mendapatkan KTP baru.

Lanjut Kadis Sahwan, cara mengurus KTP hilang cukup mudah dan bisa sangat cepat dengan menyiapkan hal-hal berikut.

1. Datang ke kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP dan minta juga untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.

2. Jika ada, bawa fotokopi KTP yang hilang dan tunjukkan di kantor polisi.

3. Selanjutnya, pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil langsung dan bawa dokumen yang telah disiapkan

4. Serahkan seluruh dokumen ke petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.

5. Tunggu proses pembuatan KTP baru.

6. Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu tujuh hari kerja.

Kadis Sahwan meninta jika sudah selesai, pemohon dapat mengambil KTP baru dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain. (apo)

Komentar