Disbudporapar Sumenep Ceroboh, Renovasi Cagar Budaya Keraton, Tak Melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan

Infrastruktur269 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Renovasi bangunan cagar budaya Sumenep, Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudporar) Sumenep, Madura Jawa Timur, dinilai ceroboh. Sabtu 02/08/2025

Sebab hal tersebut tidak melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Mojokerto sebagai institusi teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Padahal, bangunan tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Proyek renovasi cagar budaya keraton Sumenep yang digarap Disparbudporapar Sumenep ini dengan anggaran Rp 300 juta.

Bahkan, mekanisme penunjukan proyek renovasi dinilai menyalahi aturan. Karena pelestarian cagar budaya wajib menggunakan pendekatan teknis dan tenaga ahli bersertifikasi.

Sementara Proyek justru dikerjakan tanpa tender oleh pihak yang belum jelas kapasitas teknisnya.

Kepala Disbudporapar Sumenep, H. Moh. Iksan, mengakui proyek ini dilakukan tanpa pendampingan balai pelestarian. “Kalau menunggu balai besar Mojokerto, tidak tahu kapan bisa dikerjakan.

“Tapi itu tidak masalah, ” ucap Iksan

Sementara pengamat cagar budaya asal Sumenep, Gus Achmad menyebut pelestarian cagar budaya tak bisa dikerjakan sembarangan.

“Harus ada tenaga bersertifikat dari kementerian. Kalau tidak, nilai sejarah bisa rusak,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi pelanggaran serius, termasuk penggunaan material yang tidak sesuai.

“Kalau kayu jati diganti kayu kalimantan, itu bisa jadi pelanggaran berat,” tegasnya.(Apo)

Komentar