Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Oleh Polres Pamekasan Dalam Kasus Korupsi Proyek Kontrak PUPR

Hukum96 Dilihat

PAMEKASAN, Bongkar86.com – Markir dua kali dari panggilan penyidik, akhirnya seorang direktur CV Dzarrin Putra Utama berinisial M dijemput paksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek kontrak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menegaskan bahwa M hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

“Alhamdulillah yang bersangkutan sudah datang untuk kita lakukan pemeriksaan. Sekali lagi status dari yang bersangkutan ini adalah sebagai saksi, bukan sebagai tersangka,” kata AKP Yoyok saat memberikan keterangan di Polres Pamekasan, Selasa siang.

Menurut Yoyok, penyidik mendapat perintah untuk membawa M dari Gresik setelah dua kali pemanggilan tidak diindahkan.

“Yang bersangkutan diamankan di salah satu perumahan di Gresik sekitar pukul 05.30 tadi pagi,” jelasnya.

Ia menyebut penjemputan tersebut merupakan upaya paksa yang dilakukan penyidik karena keterangan M dinilai diperlukan dalam proses penyidikan dugaan korupsi pada proyek kontrak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan.

Bahkan, AKP Yoyok menjelaskan, perkara yang saat ini ditangani Polres Pamekasan merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang dikerjakan perusahaan tempat M menjabat sebagai direktur.

Selain perkara dugaan korupsi yang ditangani Polres Pamekasan, Yoyok menyebut terdapat laporan lain dari pihak pelapor terkait dugaan pengerusakan. Namun, penyidikan yang menjadi fokus pihaknya saat ini adalah dugaan tindak pidana korupsi.

“Dari pihak Kejaksaan kemungkinan juga akan datang ke sini untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena ada perkara lain selain di sini,” tambahnya.

Yoyok kembali menegaskan bahwa M masih berstatus sebagai saksi. Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik dapat memulangkannya apabila tidak ditemukan alasan hukum untuk menahannya.

Terkait proyek yang menjadi objek penyidikan, AKP Yoyok mengatakan berdasarkan keterangan warga yang terdampak, pekerjaan di lapangan saat ini disebut tidak berlanjut.

“Kami juga sudah berkoordinasi berkaitan dengan permasalahan ini. Nanti kalau ada tindak lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya.(Apo)

Komentar