Dinsos P3A Sumenep Luncurkan Penyaluran BLT DBHCHT 2026, Sebanyak 2.600 Buruh Tembakau Siap Menerima

Infrastruktur3830 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) 2026 kepada 2.600 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. Program senilai Rp2,34 miliar ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor pertembakauan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, mengatakan penerima bantuan terdiri atas 1.632 buruh pabrik tembakau yang tersebar di 61 pabrik rokok serta 968 buruh tani tembakau di 30 desa pada berbagai kecamatan.

“Buruh pabrik tembakau yang menerima BLT DBHCHT sebanyak 1.632 orang dan buruh tani tembakau sebanyak 968 orang,” ujar Rahman saat peluncuran penyaluran BLT DBHCHT di PR Bumitama Blambangan, Kecamatan Lenteng, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, validitas data penerima menjadi perhatian utama agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Data penerima manfaat disusun melalui kolaborasi antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang menyediakan data buruh tani tembakau serta Dinas Ketenagakerjaan yang mendata buruh pabrik rokok.

“Yang jelas, data penerima manfaat merupakan hasil sinergi antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep agar penyaluran bantuan tepat sasaran,” katanya.

Rahman menjelaskan, setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode Juni, Juli, dan Agustus 2026. Bantuan tersebut dicairkan sekaligus sebesar Rp900 ribu melalui BPRS Bhakti Sumekar.

Untuk menerima bantuan, calon penerima harus berprofesi sebagai buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok, memiliki KTP Kabupaten Sumenep, serta bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, pensiunan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun perangkat desa.

Ia menegaskan proses pencairan bantuan dilakukan tanpa potongan biaya sehingga seluruh penerima memperoleh dana secara utuh.

“BLT DBHCHT melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep paling lambat 31 Agustus 2026. Apabila sampai batas waktu tersebut tidak dicairkan, dana akan kembali ke kas daerah,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap penyaluran BLT DBHCHT dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga buruh tembakau, menjaga daya beli masyarakat, serta memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja yang berkontribusi terhadap industri tembakau sebagai salah satu sektor penting penopang perekonomian daerah. (Apo)

Komentar