Dinas Sosial Sumenep Lakukan Cleansing PBI JK, 91.814 Kepesertaan Berpotensi Diaktifkan Kembali

Infrastruktur136 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui koordinasi lintas sektor tengah melakukan cleansing atau verifikasi ulang terhadap data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial.

Di Kabupaten Sumenep, tercatat sebanyak 661.080 peserta PBI JK masih aktif. Sementara itu, 91.814 kepesertaan PBI JK telah dihapus melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE., MM., mengatakan penghapusan tersebut kini menjadi perhatian serius Pemkab Sumenep. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melakukan verifikasi ulang terhadap masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 5, yakni kelompok masyarakat paling membutuhkan.

“Dari 91.814 peserta yang dihapus, akan kita lakukan cleansing ke bawah untuk diverifikasi. Harapannya, mereka yang memang masih layak dan membutuhkan bisa dilakukan reaktivasi kembali kartu kepesertaan PBI JK,” ujarnya.

Verifikasi ini bertujuan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan, baik di Puskesmas maupun rumah sakit. Pemerintah daerah juga memprioritaskan masyarakat yang memiliki penyakit kronis, yang datanya sudah tercatat di fasilitas kesehatan.

“Kelompok dengan penyakit kronis menjadi prioritas untuk diaktifkan kembali, supaya tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” jelasnya.

Secara nasional, penghapusan PBI JK diperkirakan mencapai sekitar 3 juta peserta. Namun untuk Kabupaten Sumenep, jumlah yang terdampak relatif lebih kecil, yakni 91.814 peserta, dan masih memungkinkan untuk diverifikasi serta diaktifkan kembali sesuai kondisi riil di lapangan.

Selain itu, pemerintah pusat juga menyiapkan program pemberdayaan masyarakat bagi penerima bantuan. Saat ini, Pemkab Sumenep masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Sosial terkait mekanisme dan pelaksanaan program tersebut.

“Harapan kami, melalui program pemberdayaan ini dapat memutus rantai kemiskinan, khususnya bagi masyarakat di desil 1 sampai desil 5. Mereka bisa memiliki ketahanan ekonomi, usaha mandiri, dan pendapatan yang berkelanjutan,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Sumenep berharap masyarakat miskin dapat berangsur naik menjadi masyarakat mendekati sejahtera, sekaligus memastikan hak dasar layanan kesehatan tetap terpenuhi.(She/Jen/Apo)

Komentar