Dinas Lingkungan Hidup Sumenep, Akan Tutup Tambak Udang Yang Melanggar Aturan Limbah

Pemerintahan336 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, akan melakukan penutupan terhadap tambak udang yang nakal alias melanggar aturan.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Plt Drs.Ec.Ernawan Utomo, M.Si diruang kerjanya. Jumat 04/03/2022

Menurut Ernawan, tambak udang yang nakal atau melanggar artinya yang melebihi baku mutu air dan air limbahnya melebihi diparameter CH4.

Lanjut Ernawan, sebelum diberi tindakan tegas, kita melakukan pembinaan edukasi dulu kepada pelanggar.

Namun, bila edukasi dan teguran pertama, kedua dan ketiga masih tetap ditidak dipenuhi, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan tindakan tegas yakni penutupan sementara terhadap penampungan limbah, kita tutup dulu.

Produksi tetap jalan tetapi dia tidak bisa membuang limbahnya karena ada beberapa pelanggaran, penuhi dulu baku mutunya baru kita buka.

Ernawan menambahkan, Air limbahnya harus dipenuhi dulu setelah dipenuhi, baru boleh di buang ke laut.(apo)

Komentar