Dinas Koperasi UMK dan Perindag Sumenep Dorong Tenaga Pendamping Koperasi Merah Putih Tetap Bekerja Optimal

Infrastruktur667 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com– Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP), pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menunjuk sebanyak 33 asisten bisnis yang akan bertugas secara khusus mendampingi pelaksanaan program di tingkat desa dan kelurahan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu 15/10/2025

“Para asisten bisnis ini akan mendampingi langsung para pengurus KDKMP di lapangan, termasuk membantu proses input data pada aplikasi Simkopdes yang menjadi basis tata kelola program,” jelas Ramli.

Masing-masing asisten bisnis ditugaskan untuk menangani antara 8 hingga 12 desa atau kelurahan. Penempatan mereka dilakukan langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM, termasuk proses rekrutmen dan penerbitan surat tugas. Untuk tingkat kabupaten, dua orang Project Management Officer (PMO) telah ditunjuk untuk mengoordinasikan jalannya program.

“Memang kami akui, di Sumenep seperti juga di daerah lain, pergerakan pelaksanaan program ini relatif lambat. Karena itu, pendampingan dari para asisten bisnis ini sangat penting, terutama untuk membantu para pengurus dalam memahami dan menjalankan semua prosedur,” tambahnya.

Program KDKMP berbasis digital melalui aplikasi Simkopdes, yang menjadi alat utama dalam pencatatan dan pelaporan aktivitas koperasi desa. Selain itu, para asisten bisnis juga bertugas memberikan asistensi dalam legalitas bisnis hingga pengajuan pembiayaan ke perbankan, khususnya ke bank-bank Himbara.

“Mereka ini juga mendampingi dalam aspek teknis seperti pengurusan legalitas dan akses ke pembiayaan. Jadi silakan para pengurus KDKMP memanfaatkan keberadaan mereka. Apa yang tidak dipahami, bisa langsung dikonsultasikan,” tegas Ramli.

Masa kerja para asisten bisnis ditetapkan selama tiga bulan sejak Oktober hingga Desember 2025, berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pusat. Namun, tidak menutup kemungkinan masa tugas ini akan diperpanjang sesuai kebutuhan dan keputusan dari kementerian.

Saat ini, dari total 334 KDKMP yang ada di Kabupaten Sumenep, sebanyak 104 KDKMP ditargetkan sudah mulai menjalankan kegiatan usahanya pada bulan ini. Ramli menekankan pentingnya sinergi antara pengurus KDKMP, asisten bisnis, serta pemerintah desa agar program ini berjalan optimal.

Dalam hal pelaporan, seluruh kegiatan asisten bisnis wajib dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM melalui mekanisme berjenjang mulai dari dinas kabupaten, dilanjutkan ke provinsi, untuk kemudian dilakukan penilaian langsung oleh kementerian.

“Setiap pelaksanaan tugas akan dievaluasi, dan tentu ada konsekuensi dari capaian yang dilakukan,” tutup Ramli.(Isa/Anis)

Komentar