Diduga Jadi Upeti Pemkab Sumenep, Galian C Ilegal di Batuan Tetap Beroperasi

Infrastruktur114 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Tambang Galian C seluas puluhan hektar di Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, tetap beroperasi meski tidak miliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal). Selasa 30/9/2025

Aktivitas penambangan galian C tidak miliki amdal, dipastikan akan menjadi preseden buruk bagi lingkungan sekitar. Sebab itu, operasi pertambangan ini harus dihentikan.

Anehnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal itu ESDA dan DPMPTSP Sumenep sebagai pengawas malah membiarkan aktivitas ilegal tersebut beroperasi. Wajar bila masyarakat menilai galian C yang merusak ekosistem lingkungan dan infrastruktur jalan dijadikan upeti belajar kantong-kantong para pejabat yang tak bertanggung jawab.

“Galian C yang beroperasi dan cukup berpotensi merusak lingkungan yakni, di Kecamatan Batuan, “ungkap salah satu warga Kota Keris yang namanya tak mau dipublish di media

Informasi galian C di Batuan itu dikelola oleh CV dan izinnya ada, namun untuk Amdalnya belum keluar, ” terangnya

Lanjutnya, Amdal itu belum keluar dari DLH Jawa Timur, ” ucapnya dengan nyantai

“Izin itu bisa di cek di ESDA Sumenep, ” pintanya

Galian C beroperasi tanpa miliki izin Amdal sekilas membuka mata kita, peraturan daerah di Kabupaten Sumenep tak bergigi dalam menegakkan aturan. Hal ini terbukti ada galian C beroperasi tanpa miliki izin Amdal bisa terus beroperasi,” katanya.

“Jika suatu saat lingkungan tercemar, seperti air, banjir dan longsor terjadi masyarakat akan tuntut perusahaan yang beroperasi begitu juga pemerintah,” tegasnya

Perluasan tambang menggunakan alat berat terus menerus dilakukan perusahaan pertambangan, potensi ancam lingkungan sebab itu, masyarakat sekitar dibuat resah atas keberadaan akitivitas tambang. Karenanya, kami minta kepada pemerintah aktivitas pertambangan itu harus ditutup segera. (Apo)

Komentar