Sumenep, Bongkar86.com – Warga mengeluhkan parkir yang berada di pusat kota, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Pasalnya, keberadaan parkir ini kerap menimbulkan kemacetan akibat separuh badan jalan beralih fungsi menjadi lahan parkir. Sabtu 05/6/2021
Pantauan media Bongkar86.com ini, hanya jarak 10 meter dari lampu merah, dari perempatan jantung kota ke utara jalan Halim Perdana Kusuma, ke barat jalan Diponegoro dan ke timur jalan Jenderal Sudirman dan sebelah utara juga selatan para pengendara baik motor maupun mobil dibiarkan memarkir kendaraannya begitu saja dilokasi tersebut. Padahal dilokasi itu ada petugas parkir Dishub Sumenep. Sehingga arus lalu lintas diwiayah itu sering macet.
Bahkan, petugas parkir meminta uang parkir kepada para pengendara yang menaruk kendaraannya diwilaya tersebut.
Budi salah satu warga pengguna jalan mengatakan bahwa, pihaknya menduga seperti ada kerjasama antara oknum dengan instansi terkait. Kalau sudah macet, mau ada petugas dari Dishub, sama sekali gak ngaruh.
” Padahal dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki itu kan dilarang digunakan tempat parkir kemdaraan baik motor maupun mobil, ” jelasnya
Menurut Budi, bila diseberang jalan ini dijadikan parkir maka mempersempit ruang jalan. Apalagi dekat dengan lampu merah.
Lanjut Budi, seharusnya pihak Dishub memberikan tindakan dengan memasang plang larangan agar membantu melancarkan arus lalu lintas berjalan normal.
“Bukan malah dibiarkan, bahkan dijadikan tempat parkir dan dipungut biaya setiap kendaraan yang berhenti dan memarkir kendaraannya diwilayah itu.
Akibatnya, kata Budi arus lalu lintas sering macet bila melintas disepanjang jalan tersebut.
Budi berharap soal parkir ini ada tindakan tegas dari pemerintah kabupaten (Pemkab) khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep juga pihak Kepolisian yakni Satlantas Polres Sumenep agar memberikan pengaturan jalan, sehingga tidak macet lagi dan tidak dijadikan tempat parkir. (apo)
Komentar