Dampak UU HKPD, Belanja Pegawai Sumenep Tembus 37 Persen, Gimana Nasib PPPK Paruh Waktu???

Infrastruktur1677 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mulai memberikan dampak nyata di Kabupaten Sumenep.

Aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD kini menjadi tantangan serius, terutama setelah masuknya komponen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam struktur anggaran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Iraw mengungkapkan bahwa sebelum adanya PPPK paruh waktu, proporsi belanja pegawai di daerahnya masih berada dalam batas aman, yakni sekitar 29,07 persen.

Namun, setelah memasukkan komponen tersebut, anggaran belanja pegawai melonjak hingga sekitar 37 persen.

“Kalau ditambah PPPK paruh waktu, memang angkanya jadi melampaui batas yang ditentukan,” ujarnya.

Namun, kata Benny, Kenaikan tersebut tentu menjadi perhatian, mengingat pemerintah daerah harus tetap mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU HKPD.

Meski demikian, Bennt memastikan bahwa tidak ada rencana untuk langsung mengambil langkah ekstrem seperti pemutusan kontrak PPPK.

Bahkan, menurut Benny, pemerintah daerah tengah menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga keberlanjutan tenaga kerja tersebut.

Salah satu upaya yang menjadi fokus adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

“Kami menargetkan peningkatan PAD lebih dari 100 persen agar kebutuhan anggaran bisa tertutupi,” jelasnya.

Langkah ini dinilai sebagai solusi jangka menengah yang diharapkan mampu memberikan ruang fiskal lebih luas.

Dengan peningkatan PAD, tekanan terhadap belanja pegawai diharapkan dapat dikurangi tanpa harus mengorbankan keberadaan PPPK.(Ucik/Yet/Apo)

Komentar