SUMENEP, Bongkar86.com – Dalam 2 (dua) hari, Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil Ungkap Kasus narkoba jenis sabu-sabu, dua tersangka langsung dijebloskan ke penjara. Selasa 04/03/2025
Diketahui kedua tersangka yakni AS (41) alamat Jalan Saluran Air Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep dan FI (38) dengan alamat Jln. Sumba No. 1, RT/Rw : 007/004 Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.
Kedua tersangka ditangkap di TKP yang berbeda yakni AS ditangkap dirumahnya pada hari Rabu 26 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 Wib beralamat Jalan Saluran Air Desa Pamolokan Kecamatan Kota dan FI ditangkap pada hari Jumat 28 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 Wib di pinggir Jalan Yos Sudarso, Pasar kayu, Desa Pabian Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka AS berupa sabu seberat 0,16 gram. Sedangkan dari tangan FI sabu seberat 4, 49 gram.
” Kedua tersangka diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut, ” tuturnya
AKP Widi menjelaskan pengungkapan narkoba jenis sabu tersebut selama dua hari, Tim Satreskoba Polres Sumenep berhasil amankan dua tersangka dengan barang bukti seberat 4,65 gram.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Apo)
Komentar