Curi Sepeda Motor 23 TKP, Dua Spesialis Diciduk Polres Sampang

Infrastruktur1463 Dilihat

SAMPANG, Bongkar86.com – Tim Sat Reskrim Polres Sampang, Madura Jawa Timur, berhasil mengungkap tindak pidana Curanmor di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas AKP Eko Puji W. Senin 05/01/2026 siang di Mapolres Sampang

Menurut AKP Eko Puji, TKP Curanmor tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 17.55 Wib Di depan Toko Rejeki 2 Omben alamat Jl. Jokotole, Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Lanjut AKP Eko, tersangka ada dua orang masing-masing berinisial AS
Surabaya, umur 31 Tahun, Alamat terakhir Dusun Slarom, Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang dan berinial S Surabaya, umur 31 Tahun, Alamat terakhir Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Sedangkan korban pencurian bernama Moh Sofyan Maulana alamat Dusun Jesabe, Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Lanjut AKP Eko, dari pengakuan tersangka AS dan S selain mencuri sepeda motor tersebut, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 23 kali, yakni di daerah Kecamatan Omben (beberapa TKP), di Kecamatan Kota Sampang (beberapa TKP), di Kecamatan Torjun (beberapa TKP), juga di Blega dan Galis-Bangkalan,

AKP Eko menambahkan modus kedua tersangka mengambil sepeda motor menggunakan kunci “T”

Barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka berupa :
1. Satu unit sepeda motor Honda PCX warna Putih tanpa pal Nomor.
2. Sebuah Kunci “T”.
3. Sebuah rekaman cctv durasi 00:26 detik.
4. Sebuah Kaos lengan pendek warna Hitam.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.(Apo)

Komentar