Curi Motor Didepan Kantor BPRS Bluto, Warga Pamekasan Langsung Diamankan Polsek Bluto Polres Sumenep

Infrastruktur65 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bluto Polres Sumenep berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan Kantor BPRS Bluto, Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Sabtu (20/6/2026).

Kapolres Sumenep Akbp Anang Hardiyanto.,S.I.K melalui Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 09.45 WIB ketika sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 dengan nomor polisi M 5218 TZ milik Hanis Amrozi dipinjam oleh karyawannya, Turiman, untuk keperluan memperpanjang STNK di layanan Samsat Keliling yang berada di depan Kantor BPRS Bluto.

Saat berada di lokasi, kendaraan tersebut diduga diambil oleh seseorang yang kemudian diketahui berinisial M.S.H. (24), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Mengetahui sepeda motor yang dipinjamnya hilang, Turiman segera menghubungi pemilik kendaraan.

Ketika hendak menuju lokasi kejadian, pemilik kendaraan secara tidak sengaja melihat sepeda motor miliknya sedang dikendarai oleh seorang laki-laki di wilayah pertigaan Desa Aengbaja Kenek. Karena curiga, pemilik kendaraan langsung menghentikan dan menanyakan asal-usul kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan bahwa kendaraan yang dibawa merupakan sepeda motor miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Pelaku kemudian diamankan oleh pemilik kendaraan bersama warga sekitar sebelum akhirnya diserahkan kepada anggota Polsek Bluto yang datang ke lokasi. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Bluto guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017, satu buah BPKB, satu buah STNK, serta satu buah kunci kontak kendaraan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp9 juta. Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/VI/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Bluto/Polres Sumenep/Polda Jatim tanggal 20 Juni 2026.

Saat ini Unit Reskrim Polsek Bluto masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selama proses penanganan perkara berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Bluto tetap aman dan kondusif.(Apo)

Komentar