Curi Mesin Diesel, Enam Tersangka Warga Gayam Ditangkap Tim Satreskrim Polres Sumenep

Kriminal277 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – 6 tersangka pencuri mesin diesel dan dinamo (Genset) warga Pulau Gayam ditangkap tim Resmob Polres Sumenep, Madura JawaTimur, Senin 08/3/2021

Kabag Humas AKP Widiarti mengatakan bahwa tim Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil menangkap 6 orang tersangka pencuri genset diwialayah Kepulauan Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.

“Ke 6 tersangka masing-masing bernama Zaini (35), Zerda (21), Junaidi (37) Dahlawi (40), Sahrawi (40), Misdadin (43) semuanya merupakan warga Desa Pnacor dan Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam Sumenep.

Menurut Widi, sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 1 (satu) unit mesin diesel penggerak merk YANMAR berikut sebuah dinamo/Alternator merk STAMFORD dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor.

“Lanjut Widi, pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman human 7 tahun penjara. (apo/nur)

Komentar