Curi Dua Motor, Fawaid Warga Desa Panagan Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep

Kriminal286 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Tim Resmob Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus pencurian bermotor (Curanmor) di Kecamatan Gapura dan satu tersangka diamankan. Rabu 28/9/2022

Terdangka yang ditangkap yakni bernama Fawaid (33 Tahun)
Alamat Desa Panagan kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.

Sementara Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa tersangka Fawaid berhasil ditangkap dirumahnya sekitar pukul 15.00 Wib, Minggu 25 September 2022 sore

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/131/VI/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 2 Juni 2022.

Menurut Akp Widi, tersangka melakukan aksinya mencuri motor di Dusun Tolasan Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, “terangnya

Lanjut Akp Widi, setelah dilakukan introgasi tersangka Fawaid mengaku bahwa telah melakukan pencurian terhadap dua unit sepeda motor bersama dengan dua orang temannya yang sebelumnya berhasil dilakukan penangkapan atas nama M. FARIS AL MAUDUDI dan ZAINOR RAHMAN.

Sedangka barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni berupa Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol : M 4899 WY, Satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih Nopol : M 6530 XG, Sebuah kunci T terbuat dari besi ujung lancip dan Sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi pink Nopol : M 5083 TN.

Tersangka dijerat pasal pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e Jo 53 KUHP.(apo)

Komentar