PAMEKASAN, Bongkar86.com – Curi Argo, dua pelaku diamankan Polsek Proppo, Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur, Jumat 06/06/2025
Kapolsek Proppo AKP Achmad Supriyadi membenarkan bahwa, pihaknya telah mengamankan dua pelaku yang melakukan tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) di Desa Klampar, Kamis (05/06/2025).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09 /VI/2025/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 05 Juni 2025.
Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP.
Menurut Supriyadi, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis 05 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 Wib dini hari di rumah Sayadi, 45 tahun, Dusun Tengginah Desa Klampar, Kecamatan Proppo, ” terangnya
“Kejadian berawal dari laporan warga bahwa ada terduga pelaku pencurian tertangkap di Desa Klampar, kebetulan anggota kami yang sedang patroli bersama Unit Reskrim segera mendatangi TKP di desa Klampar, yang mana telah diamankan oleh warga 2 (dua) orang pelaku karena di duga keras telah melakukan pencurian Argo.”
Supriyadi menegaskan, pelaku berjumlah 4 (empat) orang dan 2 (dua) pelaku berhasil di tangkap oleh warga yaitu I dan AJ, sedangkan 2 (dua) pelaku berhasil melarikan diri, ” tambah Kapolsek.
Supriyadi menambahkan bahwa kedua pelaku diamankan dari amuk massa dan di bawa ke Polsek Proppo untuk di proses lebih lanjut.
“Hasil interogasi terhadap pelaku yang tertangkap, teman mereka yang melarikan diri bernama A dan S,” kata Supriyadi.
“Barang bukti yang kami amankan sebuah HP merk Samsung dan satu unit sepeda motor milik pelaku, sedangkan argo yang dicuri dibawa kabur dua pelaku yang lainnya,” jelas Kapolsek Proppo.
“Kami Polsek Proppo akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap dua pelaku lainnya, dua pelaku diamankan di rumah tahanan Polres Pamekasan,” tutup AKP Achmad Supriyadi. (Yue/Apo)
Komentar