Cabuli Anak Dibawah Umur, MS Diamankan Polres Pamekasan

Hukum253 Dilihat

PAMEKASAN, Bongkar86.com – Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Rabu 10/01/2024

Korban berinisial ER seorang perempuan berusia 11 tahun yang duduk di bangku kelas 4 SD. Sedangkan tersangka seorang ustad berinisial MS.

Terungkapnya perbuatan bejat ustad terhadap anak didiknya itu terungkap setelah korban sering mengalami sakit perut.

Kasi Humas Polres Pamekasan Sri Sugiarto benarkan Satreskrim Polres Pamekasan Unit PPA mengamankan seorang pelaku pencabulan di bawah umur.

“Kanit PPA beserta anggota mengamankan seseorang berinisial MS (pelaku pencabulan),” kata Sri Sugiarto.

Menurutnya, pelaku langsung diamankan setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, diantaranya teman korban.

“Setelah mendapatkan bukti yang cukup Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA segera mendatangi rumah terduga pelaku berumur 48 tahun dan diamankan,” pungkasnya.(Ayud/Apo)

Komentar