Cabuli Anak Dibawa Umur, Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep di Cirebon Setelah Buron 5 Bulan

Infrastruktur2242 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Satreskrim Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng, pelaku berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur yang sempat dijadikan DPO akhirnya ditangkap di Cirebon, Rabu 6 Mei 2026 yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/545/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tanggal 25 Desember 2025, yang dilaporkan oleh ayah korban berinisial W (41), seorang wiraswasta asal Kecamatan Lenteng.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto menegaskan bahwa pelaku pencabulan itu berhasil ditangkap di Cirebon yang sebelumnya di jadikan daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Sumenep karena melarikan diri dari Sumenep.

“Kejadian kasus pencabulan ini terjadi pada bulan November 2025. Sekitar pukul 14.00 Wib di dalam kamar korban.

Menurutnya, pelaku merupakan kakek tiri dari korban, ” terangnya

AKP Agus menjelaskan bahwa setelah mencabuli korban, pelaku melarikan diri selama kurang lebih 5 bulan.

Bahkan, kata Kasat Agus, pelaku sangat licin dalam pencariannya, sebab posisinya pindah-pindah tempat karena pelaku monitor dimedia sosial kalau di cari polisi, ” ujarnya

Dengan kerja keras penyidik dan teman-teman Resmob, akhirnya pelaku diketahui ada di Jawa Barat yakni di Cirebon jaga toko bersama istrinya dan langsung Tim Resmob meluncur melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka diamankan di Polres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Apo)

Komentar