Buron 4 Bulan, Pelaku Pembobol Toko Bangunan Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep di Bangkalan Saat Pulang Dari Bali

Kriminal195 Dilihat

Sumenep, Bongkar86.com – Satreskrim Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan Pembobol Toko Bangunan. Rabu 28/09/2022

Toko yang dibobol oleh tersangka yakni milik ZAINAL alamat Dusun Bukakak Rt/Rw 01/01 Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti,SH mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa ( 14/06/2022 ).

“Tersangka berinial I kelahiran 1996 alamat Dusun Bukakak Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, “jelas Akp Widi

Menurut Akp Widi, tersangka berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar pukul 09.30 Wib bertempat di Pos Lantas PJR wilayah Madura Alamat Jl. Raya Poter, Desa Banangkah, Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan,” terangnya

“Lebih lanjut disampaikan bahwa
Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 09.30 wib Unit Resmob yang dipimpin Ipda Sirat.,S.H melakukan penyelidikan terkait keberadaan Sdr. *I*, setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku melakukan perjalanan dari arah Bali ke Sumenep menggunakan mobil Travel.

Selanjutnya tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat.,S.H melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku pembobol toko atas nama *I* di Pos Lantas PJR wilayah Madura Alamat Jl. Raya Poter, Desa Banangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan dan bekerja sama dengan PJR Wilayah Madura untuk menghentikan kendaraan yang ditumpangi oleh terduga Pelaku.

“Pelaku dibawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap mantan Kapolsek Sumenep Kota

Akp Widi menegaskan, Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah 2 Kaleng cat merk not drop, 1 buah Tabung Gas warna hijau, barang tersebut merupakan Barang Bukti yang diketemukan berceceran di sekitar TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) dan akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP,” tutupnya.(apo)

Komentar