Brantas Narkoba, Dua Bulan Polres Sumenep Ringkus 9 Pengedar, BB 23,14 Gram dan 15 Butir Pil Y

Infrastruktur777 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Selama 2 Bulan, Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ringkus 9 Pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH diruang kerjanya. Senin 09/12/2024

Selain meringkus pengedar, Menurut Widiarti juga meringkus 6 orang pemakai, tuturnya

Widiarti menegaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 23,14 gram sabu dan 15 butir Pil Y .

Bahkan, Widiarti menjelaskan para tersangka KY (26) warga Kota, US warga Lampung, FS warga Guluk-guluk, ZN warga Pamekasan, AS warga Talango, UAS Warga Kalianget, FN warga Kalianget, JI warga Gapura, RD warga warga Kota, BH warga Dungkek, FU warga Sapeken, HD warga Sapeken, ES warga Talango, KA warga Talango, BE warga Talango, ST warga Kota.

Polres Sumenep berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba. Kita berharap kerja sama dengan pemerintah khususnya pemerintah desa dan kelurahan serta masyarakat sendiri,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, SH menambahkan, selain pengedar para tersangka juga pemakai. Hasil tes narkoba mereka semua positif.

“Hasil tes mereka semua positif, ” terangnya

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup atau maksimal dengan hukuman mati dan pidana denda maksimum Rp. 10 miliar.(Apo)

Komentar