SUMENEP, Bongkar86.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, menyediakan layanan pengajuan pemberhentian dan purna tugas bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui mekanisme online dan offline.
Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Sumenep, Benni Irawan mengatakan layanan pemberhentian ASN dibuka secara berkelanjutan. ASN yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan kapan saja tanpa harus menunggu periode tertentu.
Untuk layanan online, pengajuan terhubung langsung dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). ASN dapat mengakses layanantersebut melalui aplikasi SIMANTRA yang telah disediakan untuk mendukung proses administrasi kepegawaian.
“Benni Irawan menjelaskan, terdapat empat kriteria pemberhentian ASN, yakni atas permintaan atau inisiatif sendiri, memasuki batas usia pensiun (BUP) diberhentikan dengan tidak hormat, serta pemberhentian karena meninggal dunia.
Khusus ASN yang memasuki batas usia pensiun, BKPSDM Kabupaten Sumenep mencatat sekitar 400 ASN akan memasuki masa purna tugas sepanjang 2026. Pengajuan bagi ASN yang masuk kategori tersebut dapat dilakukan setiap bulan melalui layanan online maupun offline.
Jumlah sekitar 400 ASN tersebut sudah termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. BKPSDM menyatakan seluruh pengajuan tetap diproses berdasarkan ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku.
Setiap permohonan pemberhentian dan purna tugas yang diajukan akan diproses sesuai prosedur dan regulasi kepegawaian, ASN juga diarahkan untuk memanfaatkan layanan resmi BKPSDM dalam mengurus administrasi sebelum memasuki masa purna tugas.(Yet/Ucik/Apo)













Komentar