Biadab: Bapak di Jombang Setubuhi Dua Anak Kandungnya Sendiri

Kriminal90 Dilihat

Jombang, Bongkar86.com – Sungguh biadab dan keji apa yang sudah dilakukan HRS. Seorang bapak yang seharusnya menjadi pelindung bagi keluarga ini malah tega menyetubuhi kedua anak perempuannya yang merupakan putri kandungnya sendiri. Rabu (1/9/2021)

Data yang didapat, pria bejat tersebut bernama HRS (36), warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Sedangkan kedua putrinya yang menjadi korban, sebut saja Mawar (16) dan Cempaka (15). Bahkan persetubuhan sedarah itu dilakukan berkali-kali.

Peristiwa tak bermoral tersebut terungkap atas laporan ibu kandung korban berinisial SUM.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak dan membawa pelaku ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani mengungkapkan bahwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan HRS terhadap kedua putri kandungnya itu dilakukan pada awal tahun 2018 silam serta Juni 2021 lalu.

Agus menjelaskan bahwa persetubuhan yang dilakukan pada awal tahun 2018 itu ditujukan kepada anak pertamanya, Mawar.

Bapak yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini menyetubuhi Mawar saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6 sekitar pukul 24.00 WIB.

“Persetubuhan itu dilakukan di rumah tersangka di dalam kamar jam 00.00 WIB,” ujar Ipda Agus.

Tak puas dengan anak pertamanya, kemudian pelaku memperkosa anak keduanya, Cempaka hingga 4 kali yang terjadi pada Juni 2021 lalu

“Persetubuhan pertama pada 20 Juni 2021 jam 04.30 WIB, kemudian diulangi lagi kesokan harinya pukul 20.00 WIB, dan kembali dilakukan pada 27 Juni, serta terakhir 4 Agustus lalu. Yang terakhir yang mengetahui adalah ibunya sendiri. Kondisi kedua korban tidak hamil,” terang Agus.

Diceritakan Agus, saat itu ibunya sedang masak di dapur kemudian mengetahui tersangka keluar dari kamar anaknya dengan hanya menggunakan sarung.

Karena curiga, ibu korban pun menanyakan perihal kejadian yang dialami anaknya.

Tak pelak, anak gadisnya mengakui jika ia telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentag perlindungan anak.

“Tepat 18 Agustus lalu, pelaku diringkus polisi di rumahnya beserta barang buktinya berupak pakaian kedua korban. Ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman kebiri,” tutup Agus.(tim/red)

Komentar