Berkedok Endorse, Seorang Pelajar Jadi Korban Pencabulan, Warga Kalianget Langsung Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep

Infrastruktur576 Dilihat

SUMENEP, Bongkar86.com – Berawal dari Endors seorang siswi berinisial (SA) berumur 17 tahun di cabuli seorang laki laki berinisial (HP) berumur 37 tahun di kamar kos yakni di Jalan Lumba-lumba Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Senin 12/8/2024

Tindakan pencabulan yang di alami oleh (SA) warga Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk- guluk tersebut bermula pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, ” kata Wakapolres Sumenep Kompol
Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.M dalam pres rilisnya

“Sedangkan pelaku, kata Wakapolres berinisial HP warga Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.

Wakapolres menjelaskan bahwa pada saat itu berada di tempat usahanya (warung makan masakan jepang) yang terletak di Kabupaten Sumenep, kemudian pelaku (HP) mendapat chatting dari korban (SA) yang berisi tentang pembahasan pembuatan konten baru terkait menu baru di warung makan milik pelaku (HP).

Selanjutnya pelaku (HP) langsung berangkat menuju kos-kosan korban( SA) yang beralamat di Jalan Lumba Lumba Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

Setelah itu, lanjut Wakapolres, lalu Korban (SA) dengan pelaku (HP) pergi bersama-sama mencari tempat yang sepi untuk melakukan dubbing (rekaman suara) korban (SA) untuk konten menu baru sesuai saran pelaku (HP) yang mana pelaku (HP) dengan korban (SA) pergi ke salah satu hotel di Kabupaten Sumenep.

Namun, Wakapolres menyampaikan bahwa korban (SA) tidak menyetujui ajakan pelaku ke hotel. Kemudian korban (SA) mengusulkan agar pembuatan dubbing tersebut dikamar kos milik korban (SA) saja dan pelaku (HP) menyetujuinya.

Sesampainya dikamar kos korban (SA) tersebut lalu pelaku (HP) dan korban (SA) langsung masuk kedalam kamar tersebut dan pada saat itu juga pelaku (HP) melancarkan niatnya untuk memuaskan nafsu biologis pelaku (HP).

Kejadian tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/186/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 31 Juli 2024.

Wakapolres menegaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, yang berada di Dusun Simpangan Rt 005 Rw 004 Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang di amankan Satu buah baju lengan panjang putih motif garis-garis warna coklat, Satu buah celana panjang bahan jeans warna biru, Satu buah krudung polos warna abu-abu, Satu buah celana dalam polos warna merah muda, Satu buah Bra (BH) warna coklat motif bunga warna putih.

Pelaku inisial (HP) terjerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak setiap orang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00; (lima miliar rupiah).(Bagong/Apo)

Komentar