SUMENEP, Bongkar86.com – Beredar larangan boncengan motor lebih dari 2 Orang. Hal tersebut diatur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jumat 09/12/2022
Plt Kasat Lantas Polres Sumenep Iptu Moh. Rofiq, SH menegaskan pasal 106 sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari 1 orang.
“Sebab, kata Iptu Rofiq mantan Kanit Turjawali berboncengan di motor lebih dari dua orang sangat berbahaya dan bisa memicu kecelakaan, “jelasnya
Menurut Iptu Rofiq, pada umumnya pemotor yang sudah berkeluarga pasti memboyong istri dan anaknya naik motor.
Padahal berboncengan di motor lebih dari dua orang sangat berbahaya dan bisa memicu kecelakaan, “terangnya kembali
Lanjut Iptu Rofiq khusus untuk para pelanggar bisa diancam denda ataupun kurungan penjara.
Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9. “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang”.
Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.(apo)
Komentar