Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tanpa Pita Cukai

Polri518 Dilihat

Pamekasan (11/12/2024), Bongkar86.com – Bea Cukai Madura musnahkan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai yang bertempat dihalaman KPPN Pamekasan.

Barang bukti (BB) yang dimusnahkan sebanyak 35.642.464 batang rokok ilegal. Bahkan bea cukai juga memusnahkan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 58.6 liter.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal
dan minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai.

“Barang tersebut merupakan hasil penindakan tahun 2024, ” tuturnya

Menurutnya, Dalam kurun waktu September 2023 s.d. September 2024, Bea Cukai Madura berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau (rokok) tanpa pita cukai sebanyak
35.642.464 batang dan barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa
pita cukai sebanyak 58.6 liter, ” terangnya

Lanjutnya, kedua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai tersebut ditaksir bernilai Rp. 49.102.147.920. Selain itu, estimasi nilai kerugian negara atas barang ilegal tersebut
sebesar Rp 32.920.319.056
Jutaan.

Bahkan, Ia menegaskan, Kedua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai tersebut ditaksir bernilai Rp. 49.102.147.920. Selain itu, estimasi nilai kerugian negara atas barang ilegal tersebut sebesar Rp 32.920.319.056
Jutaan.

Hasil operasi bersama dengan Satpol Sumenep sebanyak 127.048 batang rokok ilegal
(tahun 2023), Satpol PP Pamekasan sebanyak 18.080 batang rokok ilegal (tahun 2023) dan 96.000 batang rokok ilegal (tahun 2024), Satpol PP Sampang sebanyak 50.620 batang rokok ilegal (tahun 2023) dan 796.160 batang rokok ilegal (tahun 2024), serta Satpol PP Bangkalan sebanyak 871.380 batang rokok ilegal (tahun 2023) dan 937.800 batang rokok ilegal (tahun 2024).

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini telah memperoleh persetujuan resmi yang
dibuktikan dengan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-909/MK.6/2024 tanggal 05 November 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Hasil. Penindakan di Bidang Cukai yang Telah Ditetapkan Sebagai BMMN pada KPPBC TMP C Madura dan nomor S-920/MK.6/2024 tanggal 6 November 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Hasil Penindakan di Bidang Cukai yang Telah Ditetapkan Sebagai BMMN
pada KPPBC TMP C Madura.(Ayud/Ila)

Komentar